Demo Image
KUNJUNGAN SEKOLAH UNTUK PERSIAPAN TATAP MUKA

KUNJUNGAN SEKOLAH UNTUK PERSIAPAN TATAP MUKA

Ditegaskan oleh Nadiem Makarim, pelaksanaan sekolah tatap muka di berbagai daerah mulai Januari 2021 mendatang harus menerapkan protokol kesehatan dengan baik. Mendikbud membeberkan apa saja yang wajib dipenuhi oleh sekolah dan pemerintah daerah/kepala daerah jika ingin menerapkan pembelajaran tatap muka. Untuk sekolah-sekolah yang akan melaksanakan pembelajaran tatap muka, setidaknya harus memenuhi poin-poin berikut ini: Sanitasi, termasuk toilet bersih dan layak. Fasilitas kesehatan. Kesiapan menerapkan wajib masker. Sarana cuci tangan atau hand sanitizer dan disinfektan. Menyediakan thermogun (alat pengukur suhu tubuh). Pemetaan satuan pendidikan untuk mengetahui siapa yang punya komorbid (penyakit penyerta). Persetujuan komite sekolah dan orang tua/wali siswa. Untuk kepala daerah atau pemerintah daerah yang akan menerapkan sekolah tatap muka wajib mempertimbangkan hal-hal berikut ini: Tingkat risiko penyebaran COVID-19. Kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan. Kesiapan satuan pendidikan dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka sesuai daftar periksa. Akses terhadap sumber belajar dan kemudahan belajar dari rumah. Kondisi psikososial peserta didik. Baca juga: Apa Itu 3M, 3T, dan 3K untuk Cegah Penularan COVID-19? Kapan Kita Harus Mencuci Tangan Agar Terhindar dari COVID-19? Panduan Penggunaan Masker Medis dari WHO untuk Cegah COVID-19 Tak hanya itu, Medikbud juga mengajukan sejumlah syarat lainnya kepada pemerintah daerah, yakni: Kebutuhan layanan pendidikan bagi anak yang orang tua/walinya bekerja di luar rumah. Ketersediaan akses transportasi yang aman dari dan satuan pendidikan. Tempat tinggal warga satuan pendidikan. Mobilitas warga antar-kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan/desa. Kondisi geografis daerah. Nadiem Makarin mengingatkan pula mengenai pemetaan warga di satuan pendidikan, terutama untuk kategori berikut ini: Punya komorbid yang tidak terkontrol. Tidak memiliki akses transportasi yang aman. Memiliki riwayat perjalanan dari daerah dengan tingkat risiko COVID-19 yang tinggi. Memiliki riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif COVID-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri.

Baca selengkapnya di artikel "Syarat & Panduan Sekolah Tatap Muka 2021 di Masa Pandemi COVID-19", https://tirto.id/f7hY

@ Designed By Dinas Komunikasi & Informatika Kab. Mojokerto